PPPK Guru 2021 : Agenda, Prasyarat, Dokumen yang Harus Disediakan, serta Prosedur Penyaringan

· 3 min read
PPPK Guru 2021 : Agenda, Prasyarat, Dokumen yang Harus Disediakan, serta Prosedur Penyaringan

Halo Teman dekat seluruh bersua kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan kesekian kali ini, admin bakal share info kembali berkaitan dengan Kriteria dan Syarat-syarat Peserta Penyeleksian PPPK Guru Sesi 3 di tahun 2022. Sama seperti yang kita pahami untuk Saringan PPPK Guru di Bagian II Tahun 2021 udah tuntas ditunaikan di informasi saat sangkal di tanggal 06 Januari 2022. Waktu ini proses buat peserta yang telah lulus Penyaringan Tahapan 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Sementara itu buat Peserta Saringan PPPK Sesi I sudah memulai pengajuan file mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.

Berdasar pada hasil informasi Masa Sangkal Penyaringan PPPK Guru Step 2 tempo hari masih tersisa beberapa skema yang masih belum berisi karena di II tempo hari masih terdapat sejumlah peserta yang tak lulus Passing Grade, maupun ada susunan akan tetapi tak ada pendaftarnya, juga ada peserta yang telah lulus Passing Grade/gapai Nilai Ujung Batasan tapi belum pula bisa isikan skema dipicu kalah peringkatan.

Sama yang kita pahami Penyaringan PPPK Guru dapat dilaksanakan sekitar 3 (tiga) kali serta peserta yang penuhi prasyarat mengikut penyaringan Sesi 1 jadi punya peluang ikuti penyaringan PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, sedang untuk peserta yang penuhi kriteria ditahap 2 dapat mengikut penyaringan PPPK Guru sekitar 2x.

Untuk peserta yang masih belum duduki komposisi di tahapan I serta II bisa mengikut penyaringan kapabilitas PPPK Guru di bagian III dan seluruhnya peserta ditahap 3 harus memutuskan ulangi susunan masih yang siap di situs SSCASN. Serta untuk peserta yang telah penuhi Passing Grade masih tetap bisa memakai nilai yang udah diterima pada waktu ujian di babak awalnya dengan peraturan nilai yang bisa dipakai ialah nilai paling tinggi di antara nilai awal mulanya dengan nilai ujian waktu mengikut test di tahapan III kelak.

Tersebut sejumlah persyaratan peserta saringan PPPK Guru bagian III telah ditambahkan dengan peraturan sampai Passing Grade Saringan PPPK Guru Tahapan III.

Menurut Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, ada banyak syarat-syarat peserta Penyeleksian PPPK Guru yang bisa mengikut Penyaringan PPPK Guru Bagian III akan datang.

1. Pertama yaitu Peserta dari Tenaga Honor Kelompok II yang tidak lulus saringan kapabilitas pada step awalnya yaitu step I dan II.
2. Ke-2  adalah Guru non ASN yang tercatat di Dapodik dan tak lulus ketika penyaringan babak I serta II.
3. Ke-3  ialah Guru swasta yang tercatat di Dapodik dan tidak lulus di penyaringan bagian I dan II.
4. Ke-4 adalah Alumnus Program Pengajaran Pekerjaan Guru (PPG) yang tak lulus dalam proses saringan step II.


Peserta yang gagal lolos Babak 1 dan 2 bisa mengerjakan registrasi penentuan susunan ulangi di Sesi 3 lewat portal SSCASN BKN dengan komposisi di sekolah masih yang siap susunannya.

Buat skema yang bisa diputuskan oleh peserta penyaringan babak III ialah semuanya komposisi yang siap di banyak area di semuanya Indonesia tanpa kecuali.

Namun, peserta diimbau supaya masih tetap buat pilih skema yang sesuai pemilikan sertifikat pengajar atau penyisihan akademis S1 yang dipunyai.

Berikut Data Kelompok dan Passing Grade Saringan Kapabilitas PPPK Guru 2021 buat Tahp 3 di Tahun 2022 Teranyar :

Info terkini dari Kementerian Pemberdayaan Aparatus Negara serta Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) memastikan koreksi nilai tingkat batasan buat Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (PPPK) untuk Kedudukan Fungsional Guru.

Pengesahan nilai ujung batasan ada dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 perihal Pemrosesan Hasil Saringan Kapabilitas I serta Koreksi Nilai Ujung Batasan Penyeleksian Kapabilitas PPPK Guru pada Lembaga Wilayah Tahun Budget 2021.

Nilai ujung batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga category.

Berikut data sedetailnya kelompok Passing Grade Saringan PPPK Tahun 2021 Terakhir.

Grup 1 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Seluruhnya peserta difungsikan nilai tingkat batasan category 1 dan rangking terhebat.
Peserta category 1 PPPK Guru 2021 sesuai sama Ketetapan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Penyeleksian Kapabilitas Tekhnis: Tersertakan (maksimum 500)
Penyaringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (optimal 200)
Interviu: 24 (optimal 40)
Grup  2 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Category 2 diperlakukan kalau sesudah nilai ujung batasan category 1 masihlah ada peruntukan kepentingan yang masih belum tercukupi.
Pribadi peserta yang berumur terendah 50 tahun dapat difungsikan nilai tingkat batasan grup 2 serta berperingkat terpilih.
Penyaringan Kapabilitas Tehnis: Nilai Optimal
Penyaringan Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 110 (optimal 200)
Interviu: 20 (maksimum 40)
Category 3 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Apabila nilai tingkat batasan definisi 2 sudah diperlakukan serta masih tetap ada susunan yang belum tercukupi, karena itu nilai tingkat batasan category 3 dipraktekkan untuk semuanya peserta.
Penyeleksian Kapabilitas Tekhnis: Tersertakan
Penyaringan Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (optimal 200)
Interview: 24 (maksimum 40)
info pppk